Pemerintah Digital, Antara Indeks, Hasil Keluaran, Dampak, Kepatuhan Terhadap Standar

Senin, 27 Juli 2026 03:32 PM
Ami Arief
Artikel
Views 8

"Untuk apa?" adalah pertanyaan yang terkesan seperti momok bagi sejumlah penyelenggara sistem pemerintahan berbasis digital. Belum lagi bicara tentang dokumentasi kajian biaya dan manfaat, laporan pembuatan/pengembangan aplikasi, transparansi kebijakan dalam bentuk Surat Tugas/Keputusan yang menerangkan siapa aktor supervisi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan suatu sistem digital, siapa aktor teknis yang bertanggung jawab atas SDLC dan kesinambungan teknis operasi suatu sistem digital. Pada artikel ini akan dibahas terkait penyelenggaraan pemerintahan digital yang berdampak, memiliki keluaran dengan transparansi cukup, memiliki capaian indeks yang cukup, dan memiliki kepatuhan terhadap standar penyelenggaraan.

1. Pemerintahan Digital yang Berdampak

Masyarakat dan SDM internal pemerintahan adalah User atas pemerintahan digital. Pemerintahan digital yang berdampak berarti pemerintahan digital itu memiliki fitur-fitur yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan SDM internal pemerintahan dalam kaitannya dengan konstitusi/birokrasi pemerintahan. Dalam kaitannya dengan masyarakat maka masuk ke dalam ranah Layanan Publik. Dalam kaitannya dengan administrasi pemerintah maka masuk ke dalam ranah Layanan Administrasi Pemerintah. Lebih rinci lagi, layanan publik terbagi menjadi sektor pelayanan publik prioritas yang berbasis siklus hidup manusia serta layanan umum lainnya.

Pada 25 Juni 2026, ada pertemuan yang memaparkan terkait menyatukan pengalaman masyarakat. Ini akan mengacu kepada satu buah layanan yang memiliki satu proses bisnis utama dalam menyambut seluruh masyarakat. Maka kemungkinan yang tersisa yakni ini akan berakhir dalam bentuk penyelenggaraan satu Super App tingkat nasional (atau sekurang-kurangnya Provinsi) yang mengakomodasi seluruh keperluan masyarakat dalam siklus hidupnya menjalani kehidupan sebagai manusia. Hal ini memang bukan menjadi pilihan, namun keniscayaan mengingat banyaknya aplikasi yang tidak terintegrasi dengan sistem nasional. Menjadikan masyarakat bingung dan lebih memilih datang ke kantor fisik atau mencari alternatif yang dapat ditempuh.

Lantas apakah masalahnya mutlak ada pada eksistensi silo data/aplikasi monolith? Seketika sistem nasional down, ke mana layanan itu dapat berjalan? aplikasi kecil/monolith atau kantor fisik. Maka dalam hal ini sebenarnya aplikasi-aplikasi kecil ini merupakan 'kawan' sistem nasional atau super app.

Dari gambaran di atas, dapat diamati bahwa pangkal solusi atas semua hal berkenaan besarnya cakupan pemerintah adalah 'Good Design'. Desain yang memastikan semua beredar sesuai garis edar tata kerjanya. Tersinergi dalam suatu mekanisme pertukaran data melalui API sebagaimana mestinya.

Berkenaan Pelayanan Dasar pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pasal 3 ayat (1), yakni:

  1. Pendidikan.
  2. Kesehatan.
  3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,
  5. Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
  6. Sosial.

Uraian lebih rinci lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pasal 3 ayat (1) untuk daerah Provinsi. Adapun Pelayanan Dasar untuk Kabupaten/Kota terurai pada ayat (2), yakni:

  1. Pendidikan Anak Usia Dini.
  2. Pendidikan Dasar.
  3. Pendidikan Kesertaraan.
  4. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil.
  5. Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin.
  6. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir.
  7. Pelayanan Kesehatan Balita.
  8. Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar.
  9. Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif.
  10. Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut.
  11. Pelayanan Kesehatan pada Penderita Hipertensi.
  12. Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus.
  13. Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat.
  14. Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkolosis.
  15. Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi Virus yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (Human Immunodeficiency Virus).
  16. Pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari.
  17. Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah yang Layak Huni bagi Korban Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
  18. Fasilitasi Penyediaan Rumah yang Layak Huni bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  19. Pelayanan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
  20. Pelayanan Informasi Rawan Bencana.
  21. Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana.
  22. Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana.
  23. Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran.
  24. Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar di Luar Panti.
  25. Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di Luar Panti.
  26. Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti.
  27. Rehabilitasi Sosial Dasar Tuna Sosial Khususnya Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti.
  28. Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana Daerah Kabupaten/Kota.

2. Keluaran dan Transparansi

Pemerintah sebenarnya sudah menyediakan mekanisme yang baik dan aman melalui UU KIP. Terlebih saat ini teknologi memungkinkan pertukaran data dilakukan lebih otomatis untuk menyimpan data record pihak yang meminta data tanpa harus ada proses mengeluarkan KTP dari dompet, mencatat satu demi satu data secara berulang, mengeluarkan biaya akomodasi dan meluangkan waktu ke kantor fisik penyedia. Hanya tinggal masalah apakah suatu sistem itu dijalankan atau tidak. Maka untuk masalah jaminan berjalannya penyelenggaraan ini, secara etis adalah tanggung jawab dari aktor supervisi terkait, apakah dikontrol/dievaluasi bersama atau tidak. Adapun jika kendalanya adalah hal teknis akan masuk ke ranah pengelola teknis suatu SaaS atau PaaS.

Masalah teknis penyelenggaraan itu biasanya baru benar-benar muncul ketika ada isu keamanan namun tidak ada sama sekali akuntabilitas hukum yang menerangkan bahwa sistem itu memiliki seorang pengelola teknis. Inilah sebab mengapa ada Standar Penyelenggaraan Aplikasi Daerah. Pada standar itu mengatur bahwa Surat Tugas merupakan syarat mutlak penyelenggaraan aplikasi daerah domain layanan. Menjamin bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan sesuatu dengan transparan namun tidak telanjang, berani mengadakan barang digital disertai dengan kejelasan orang-orang yang bertanggung jawab atasnya.

3. Capaian Indeks yang Cukup

Tidak ada Kepala Daerah, Kepala OPD, Kepala Unor yang berbahagia dengan Indeks Pemerintahan Digital di bawah rata-rata. Karena indeks itu seperti wajah, bagaimanapun performa sistemnya. Sehingga sejumlah daya dan upaya dikerahkan untuk menggenapi Bukti Fisik yang menjadi syarat suatu capaian indeks tertentu.

Sesampainya pada indeks capaian, aktor pemerintah cepat atau lambat akan kembali dihadapkan dengan pertanyaan 'untuk apa'. Pertanyaan yang menuntut outcome atas output atau proses. Di titik inilah sebenarnya akan dipahami bahwa indeks itu sebenarnya hanya angka tanpa dampak. Dampak sebenarnya adalah bagaimana stakeholder supervisi dan teknis dapat bersinergi menggenapi requirement tata kelola yang mengacu kepada standar proses dan standar output tata kerja seharusnya. Bagaimana masing-masing silo data dapat tersedia API-nya agar data dapat muncul pada SPL dan Dashboard masing-masing kepala daerah sesuai dengan Program Kepala Daerah, Daftar Data, Daftar Statistik, kebutuhan interoperabilitas data dalam kaitannya dengan Super App (nasional/provinsi).

4. Kepatuhan Terhadap Standar Penyelenggaaraan untuk Sinergi yang Minim Redudansi Tata Kerja

'Ribet', 'Lama', merupakan kesan yang mungkin muncul bagi orang awam ketika membuka bab tiga Pedoman Penyelenggaraan Aplikasi Daerah. Apalagi jika yang membuka adalah jajaran kepemimpinan. Di mana tahun depan belum tentu ada pada jabatan yang sama, ekspektasinya yakni menghadirkan manfaat yang sebesar-besarnya, sebanyak-banyaknya. Requirement itu sebenarnya tidak banyak, hanya Proposal dan Surat Tugas.

Pada Proposal itu dapat dijamin pihak yang mengajukan itu cukup memahami 'barang apa' sebenarnya yang ia ajukan, proses ini mengontrol bahwa proses bisnis aplikasi yang diajukan memang merupakan wujud transformasi digital tata kerja pada Unor-nya masing-masing. Dan menjamin bahwa tata kerja yang ada di dalamnya bukan mengulangi tata kerja SIPD, melainkan benar-benar kinerja atas fungsi Unor asal masing-masing.

Pada Surat Tugas itu menjamin bahwa setiap aplikasi memiliki 'pejuangnya' masing-masing yang dalam hal ini disebut sebagai Pengelola Teknis Teknologi/Aplikasi Informatika (PTTI/AI). Dari dokumen ini akan dijamin sekurang-kurangnya 2 hal, yakni:

  1. ketersediaan PTTI/AI untuk tiap-tiap aplikasi.
  2. aktor supervisi (pejabat yang memverifikasi).

Benefit atas kepatuhan terhadap standar penyelenggaraan aplikasi sebenarnya bukan untuk jajaran auditor/pemeriksa, namun untuk konstitusi pemerintah yang berdaulat serta 'pegangan' stakeholder penyelenggara itu sendiri. Seketika terjadi masalah teknis kecil maka itu langsung selesai secara internal antara PTTI/AI dan supervisinya tidak harus setiap masalah teknis kecil masuk ke grup/komunitas yang luas.

Kendala besar yang mungkin ada berkenaan masalah kepatuhan ini sebenarnya hanya kondisi di mana aktor-aktor terkait tidak memungkinkan prosedur pada pedoman dilaksanakan dengan baik. Ini mungkin terjadi sebab beberapa hal berikut.

  • tidak ada sosialisasi Juknis Penyelenggaraan Aplikasi Daerah;
  • tidak ada surat edaran yang menghimbau agar menjalankan Juknis dan Prosedur yang ada;
  • awareness jajaran supervisi, Juknis-nya sudah baik, sudah jelas, namun tidak/belum ada keteladanan yang dapat dicontoh dengan baik dari jajaran struktural itu sendiri;
  • tidak ada yang menasihati jajaran supervisi;
  • pekerjaan ada namun tidak ada insentif jika jatuh ke tangan staf administratif (bukan JFT rumpun kekomputeran, perihal keterbatasan SDM jabatan tertentu).

Ketiadaan kepatuhan ini lambat laun akan menyebabkan pertumbuhan permasalahan yang signifikan, di mana requirement atas penyelenggaraan yang tidak dipenuhi akan melahirkan konflik. Seperti orang yang hendak berumah tangga namun tidak jelas apa visi dan misi ke depannya (tidak jelas apa yang akan diperbuat, apakah sejalan/sepadan atau tidak), siapa dan bagaimana bibit, bebet, bobot orang yang bertanggung jawab atas suatu aplikasi.

5. Gejala/Checkpoint Penyelenggaraan Pemerintahan Digital Berdampak

Dampak positif penyelenggaraan pemerintahan digital tidak serta-merta muncul tanpa pola yang jelas. Dampak positif memiliki pola dan proses dalam mencapainya. Ciri atau gejalanya yakni sebagai berikut:

SDM Teknis Teridentifikasi. Dari sisi penerapan penanganan tata kelola suatu sistem digital, 1 SDM dengan background Devops Engineering hanya optimal untuk menangani 1 sistem. Maksimal, hanya 2. Itupun dokumentasinya tidak terjamin komprehensif berdasarkan standardisasi metadata aplikasi informatika. Bisa dibayangkan jika SDM yang teridentifikasi dengan latar belakang pengembangan perangkat lunak saja tidak 100% sempurna dalam melakukan penanganan dan melengkapi akuntabilitas pembuatan/pengembangan sistem, bagaimana jika sistem dibuat/dikembangkan tanpa transparansi SDM yang jelas? Bagaimana melakukan kontrol untuk keperluan supervisinya? Bagaimana mekanisme komunikasi jika ada terjadi insiden/eskalasi penanganan permasalahan? Tentu ketiadaan kejelasan kuantitas dan mekanisme komunikasi kepada SDM teknis ini bukan hal yang menjadikan segala penyelenggaraan pemerintahan digital itu logis/rasional.

Aplikasi yang Teridentifikasi. Banyak domain, apakah ada aplikasinya? Siapa yang menjalankan Probisnya? Siapa yang menyelenggarakan? OPD Unor mana yang responsible untuk pelaksanaan tata kerjanya? Siapa yang responsible untuk teknis SDLC dan kesinambungan? Ini hanya beberapa pertanyaan mendasar yang seharusnya dapat dijelaskan dengan gamblang oleh orang-orang yang terlibat penyelenggaraan sistem digital. Sementara standardisasi metadata aplikasi memiliki puluhan metadata yang perlu diisi untuk menjadikan aplikasi itu jelas. Bisa dibayangkan betapa tidak jelasnya suatu aplikasi  daerah jika setengah raw table aplikasi saja tidak diisi? Jangankan setengah raw table, satu kolom yang menerangkan OPD/Unor yang melaksanakan Probis saja tidak diisi, itu akan sangat membingungkan jika sudah perlu dipetakan dalam arsitektur pemerintah digital. Dan untuk mengisi ini, diperlukan juga SDM Teknis Teridentifikasi.

Tata Kelola Data yang Terkonsolidasi dan Terpadu. SDM sudah jelas, aplikasi sudah jelas, apa output dari semuanya? Data. Sekurang-kurangnya hal yang terkait dengan itu adalah daftar data, daftar statistik, daftar informasi publik. Data apa yang sebenarnya perlu dihasilkan? Di sini bisa jadi tidak selalu sama antara apa persepsi wali data, supervisi tingkat OPD/Unor, jajaran SDM teknis. Maka sebenarnya semua pihak tersebut yang perlu ditampung semua daftar output yang diekspektasikan, sehingga tidak ada lagi istilah marginalisasi, diskredit, kebutuhan data yang tidak terakomodasi, karena semuanya terlayani dengan baik secara inklusif.

Standar Kompetensi Minimum dan Akuntabilitas. Semua sudah jelas, data sudah terakomodasi, apa yang diperlukan untuk kesinambungan? SDM yang memenuhi kualifikasi kompetensi minimum dan dibuktikan dengan akuntabilitas standar kompetensi yang diperlukan. Bidang Aptika Diskominfosp Kutim telah menyediakan kerangka kompetensi minimum dan semua prosedur tingkat dasar untuk mengakomodasi kebutuhan kompetensi dan akuntabilitas ini. Keberhasilannya bergantung pada awareness dan kecakapan jajaran supervisi dalam melakukan realisasi, apakah dapat membawa tim dengan adil atau perlu evaluasi. Segamblang apapun prosedur dan sebaik apapun regulasi jika tidak ada kecukupan dan kecakapan kepemimpinan, maka segalanya hanya menjadi teori.

Persiapan untuk Capaian Standar Minimum Audit Teknis Aplikasi dan Akuntabilitas. SDM sudah memiliki kompetensi dan akuntabilitas serta terjaring ke dalam simpul jaringan pengelola teknis, apakah itu menjamin terpenuhinya standar capaian akuntabilitas untuk kelayakan penyelenggaraan suatu sistem digital? Diperlukan standar kelayakan penyelenggaraan aplikasi dan dibuktikan dengan akuntabilitas (sertifikat). Dan hal ini tidak terjamin serta-merta menjadi sempurna di awal technical briefing kepada jajaran pengelola teknis, diperlukan persiapan. Bagaimana menyediakan data berdasarkan daftar data, bagaimana menghasilkan read-only API, ke mana API ini dilakukan sinkronisasi. Jika sudah dilalui, ini sebenarnya sangat sederhana, seperti memindahkan air dari berbagai sumber ke suatu wadah penampungan. Namun jika belum dilalui/disiapkan, ini semacam abstraksi yang tidak ada kejelasan dan tidak ada kesudahan.

Akuntabilitas Kelayakan Penyelenggaraan Aplikasi. Apa kata benda yang dapat digeneralisir sekabupaten dan dijadikan pembeda antara aplikasi yang sudah berada pada kapabilitas transaksional/kolaborasi dengan yang tidak? Berdasarkan pedoman penyelenggaraan aplikasi daerah, akuntabilitas ini adalah Sertifikat Kelayakan Penyelenggaraan Aplikasi Daerah. Di mana untuk mendapatkannya, proses yang perlu dilalui yakni audit ketat mulai dari SDM, integritas fitur aplikasi dengan konstitusi, capaian minimum keamanan aplikasi, dsb. Jika masih juga ada suatu insiden setelah pengelola teknis aplikasi terkait mendapatkan sertifikat ini, maka dapat dipastikan itu bukan risiko yang dapat diprediksi berdasarkan kerangka audit yang ada (non-acceptable risk).

 


Berdasarkan uraian di atas, maka sebenarnya dampak positif itu tidak mutlak ada pada RKA dan DPA, melainkan supervisi dengan dukungan infrastruktur SDM Teknis yang inklusif yang mengacu kepada pola-pola penyelenggaraan pemerintahan digital yang ekstensif, tersinergi dan berdampak.

Tags:
pemerintah digital dampak keluaran indeks kepatuhan standar sinergi tata kerja