Operational Check List SI APTIKA KUTIM

Rabu, 25 Maret 2026 02:44 siang
Ami Arief
Artikel
Views 6

Pelayanan pemerintahan bukan sekadar layanan yang secara teknis dapat difungsikan, namun layanan yang Sumber Daya Manusia pada perannya masing-masing berfungsi. Aktor Supervisi merupakan aktor kunci dalam menggerakkan Sumber Daya Manusia pada perannya masing-masing. Lumrahnya hal tersulit adalah operasional perdana digitalisasi pemerintahan. Saat operasional telah dapat berjalan sempurna untuk pertama kali, maka beban tersulit kedua adalah serangkaian tindak lanjut Aktor Supervisi untuk menjamin pelaksanaan operasi digitalisasi pemerintahan berjalan, memiliki mekanisme pemantauan yang legal/sifatnya tidak melawan hukum pidana/perdata, serta terevaluasi bersama semua peran yang terlibat secara berkala.

Berikut Operational Check List SI APTIKA KUTIM.

  • [Pegawai] melakukan presensi secara manual sesuai ketentuan pada SK Pokja dan SI Aptika Kutim dalam kondisi data presensi tidak terhubung dengan API log presensi e-Kin Kutim.
  • [Administrasi] akun Belum Terverifikasi. Kolom yang perlu ditelusuri kebenarannya yakni email, kontak, asal instansi Tamu. Praktik terbaik: Tamu membawa dan menyerahkan Surat Tugas Pengelola Teknis Teknologi Informasi/Aplikasi Informatika untuk sistem informasi Unor masing-masing kepada PTTI SI APTIKA KUTIM untuk kemudian diregisterkan dan diverifikasi secara langsung, serta dimasukkan ke kelas bawaan.
  • [Administrasi] akun Tamu yang belum dimasukkan ke kelas bawaan. Kelengkapan yang perlu untuk ditindaklanjuti ketersediaannya yakni Surat Tugas Pengelola Teknis Teknologi Informasi/Aplikasi Informatika untuk sistem informasi Unor masing-masing.
  • [Administrasi] pemeriksaan bagian pengaduan, saran dan masukan. Catatan data direspon oleh stakeholder e-Government dan diverifikasi oleh Kepala Bidang Aptika Diskominfosp Kutim. Catatan data dimasukkan ke laporan bulanan e-Government, baik data dengan tata bahasa yang dapat dimengerti maupun data testing/percobaan eksploit oleh black hat/gray hat hacker.
  • [Administrasi] pemeriksaan bagian pertanyaan. Catatan data direspon oleh SDM internal maupun eksternal Aptika Diskominfosp yang memiliki pengetahuan atas jawaban pertanyaan. Diverifikasi oleh Kepala Bidang Aptika Diskominfosp Kutim. Catatan data dimasukkan ke laporan bulanan e-Government, baik data dengan tata bahasa yang dapat dimengerti maupun data testing/percobaan eksploit oleh black hat/gray hat hacker.
  • [PDA] pemutakhiran data inventaris domain dan aplikasi. Pemutakhiran data mengikuti workflow pada SOP. Data diinventaris secara offline, lalu kemudian spreadsheet diunggah menggunakan fitur automation domain dan aplikasi.
  • [PDA] pemutakhiran data Sertifikasi Kelayakan Penyelenggaraan Aplikasi Daerah. Persyaratan wajib untuk sertifikasi ini adalah Sertifikat PTTI/AI atas aplikasi yang penanganan tata kelolanya ditugaskan untuknya melalui Surat Tugas yang dipublikasikan. Aplikasi mengacu kepada digitalisasi Probis atas Unor tempat di mana PTTI/AI tersebut ditempatkan. Aplikasi yang hanya lulus Pentest berbasis risiko namun tidak lulus Pentest berbasis ancaman siber maka Sertifikat Kelayakan Penyelenggaraan Aplikasi Daerahnya tidak diterbitkan, aplikasinya dibolehkan berjalan di bawah kendali PTTI/AI yang ditugaskan melalui Surat Tugas. Pengurusan berkas dan SDM-nya ditindaklanjuti secara terjadwal oleh stakeholder PSDTIK dan petugas administrasi hingga aplikasi tersebut lulus Pentest berbasis ancaman siber untuk kemudian diterbitkan Sertifikat Kelayakan Penyelenggaraan Aplikasi Daerahnya.
  • [PEG] pemutakhiran data inventaris kebijakan cakupan aplikasi informatika.
  • [PEG] pemutakhiran data inventaris prosedur cakupan aplikasi informatika.
  • [PEG] pemeriksaan masukan kebijakan cakupan aplikasi informatika.
  • [PEG] pemeriksaan masukan prosedur cakupan aplikasi informatika.
  • [PSDTIK] pemutakhiran data pengembangan SDM TIK (artikel, program pengembangan, Sertifikasi Pengelola Teknis Teknologi Informasi/Aplikasi Informatika).
  • [CSIRT] pemeriksaan ancaman dan risiko siber berdasarkan data domain dan aplikasi terinventaris.
  • [CSIRT] pemeriksaan log atas file berbahaya yang masuk ke storage aplikasi.
  • [PPID] penyetoran file statis (*.pdf) sesuai kinerja digitalisasi Probis bidang Aptika Diskominfosp Kutim. Dilakukan oleh PPID Admin bidang Aptika Diskominfosp Kutim atau PTTI/AI SI Aptika Kutim.
  • [PTTI/AI] melakukan pemeriksaan/penanganan pengaduan, saran, masukan, pertanyaan melalui email operasional sebagaimana tertera pada kontak.

Demikian Operational Check List SI Aptika Kutim untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan kapasitas internal yang ada, agar Aktor Supervisi dapat memberikan arahan kepada Sumber Daya TIK pada role-nya berkenaan cakupan tugasnya.

Tags:
operational check list sistem informasi aplikasi informatika diskominfosp kutai timur supervisi sdm-tik